|
Written by Awaliyan
|
|
Wednesday, 10 December 2008 23:48 |
|
Pada tanggal 13 April 2007 Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE.01/Menhut-II/2007 tentang Sembilan Nilai Dasar Rimbawan yang merupakan penjabaran dari 4 (empat) kriteria utama sumberdaya manusia aparatur kehutanan dalam menjaring pejabat-pejabat dalam lingkup Departemen kehutanan. Maksud dari sembilan nilai dasar rimbawan ini dalam rangka pembentukan SDM kehutanan yang proporsional dalam pengelolaan hutan secaraadil dan lestari yang didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.
Nilai dasar rimbawan yang merupakan komitmen spiritual rimbawan dalam melaksanakan tugas pembangunan kehutanan tersebut harus dihayati, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh rimbawan.
Sembilan nilai dasar rimbawan tersebut adalah :
- Jujur, adalah sikap ketulusan hati dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
- Tanggung jawab, adalah kemauan dan kemampuan seseorang untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahnkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko atas putusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
- Ikhlas, adalah sikap rela sepenuh hati, datang dari lubuk hati, tidak mengharapkan imbalan atau balas jasa atas sesuatu perbuatan khususnya yang berdampak positif pada orang lain, dan semata-mata karena menjalankan tugas atau amanah dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Disiplin, adalah sikap mental yang tercermin dalam perbuatan dan perilaku pribadi atau kelompok, berupa kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan kerja, hukum dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilakukan secara sadar.
- Visioner, adalah mempunyai wawasan/pandangan jauh ke masa depan dan arah tujuan yang ingin diwujudkan.
- Adil, adalah perbuatan yang dilandasi rasa tidak sewenang-wenang, tidak memihak (netral) serta proporsional sesuai peraturan/hukum yang berlaku.
- Peduli, adalah sikap memperhatikan orang lain dan lingkungan sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri.
- Kerjasama, adalah kemauan dan kemampuan untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
- Profesional, adalah kemempuan konseptua, analisis dan teknis dalam bekerja yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, berorientasi penghargaan dan kepuasan bersama sehingga keputusan dan tindakannya didasari atas rasionalitas dan etika profesi.
(Dikutip dari Majalah SILVIKA Edisi 54/XII/2007; Penulis : Deddy Suhartrislakhadi dan Agus Wiyanto)
Tags:
|