Siapa yang online?

We have 15 guests online

Sites Stats

Members : 10
Content : 60
Content View Hits : 35365
Ulti Clocks content
Hutan, Kawasan Hutan dan Kehutanan Print E-mail
Written by Awaliyan   
Saturday, 23 August 2008 15:36
Apa yang dimaksud dengan hutan? apa itu kehutanan? lalu apa pula yang dimaksud dengan kawasan hutan? Undang-undang No.41 tentang Kehutanan menjelaskan semua pengertian-pengertian tersebut dan ada baiknya kita semua mengetahui pengertian-pengertian tersebut untuk menyamakan pemahaman atau sekedar menambah wawasan kita semua.
  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
  7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
  13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Tags:
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Pencarian Google
Copyright © 2010 SQUAWALL. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
 

Advertisement

Iklan

YM saya

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday241
mod_vvisit_counterYesterday291
mod_vvisit_counterThis week1539
mod_vvisit_counterThis month7576
mod_vvisit_counterAll103408