|
Kebijakan Prioritas Dephut |
|
|
|
Written by Awaliyan
|
|
Friday, 19 December 2008 15:08 |
5 kebijakan prioritas Departemen Kehutanan 2005-2009
Â
1. Penanggulangan pencurian kayu di hutan negara, dan perdagangan kayu illegal;
Â
Kebijakan ini dimaksudkan untuk :
- Menegakkan moral, tatanan sosial maupun bernegara dan berbangsa.
- Tegaknya kepastian hukum di bidang kehutanan.
- Mendorong iklim usaha di bidang kehutanan secara sah dan benar
- Meningkatkan partisipasi berbagai pihak serta masyarakat dalam melestarikan hutan.
- Menjamin keberadaan hutan sebagai modal pembangunan.
2. Revitalisasi sektor kehutanan, khususnya revitalisasi industri kehutanan;
Â
Kebijakan ini dimaksudkan untuk :
- Menciptakan industri kehutanan yang tangguh dan mampu bersaing secara global serta terwujudnya struktur industri pengolahan kayu yang efisien dan berwawasan lingkungan yang dapat menghasilkan produk bernilai tinggi dan berdaya saing global.
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
- Meningkatkan pendapatan masyarakat dan negara.
- Mewujudkan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM) yang mendukung pengembangan industri kehutanan
Â
3. Rehabilitasi dan Konservasi Sumberdaya Hutan;
Â
Kebijakan ini dimaksudkan untuk :
- Menjaga dan memelihara keutuhan ekositem hutan dan fungsinya
- Mempercepat pemulihan hutan yang kritis
- Meningkatkan daya dukung lingkungan lokal, nasional dan global
- Meningkatkan manfaat hutan bagi kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memelihara hutan dan berusaha di sektor kehutanan
- Meningkatkan dan menjaga daya dukung DAS
Â
4. Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan;
Â
Kebijakan ini dimaksudkan untuk :
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
- Meningkatkan akses masyarakat setempat dalam pemanfaatan hutan.
- Meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memelihara kelestarian hutan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
Â
5. Pemantapan Kawasan Hutan;
Â
Kebijakan ini dimaksudkan untuk :
- Menjamin keberadaan kawasan hutan dan penutupan hutan.
- Menjamin berjalannya unit-unit pengelolaan hutan untuk berbagai pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
- Menjamin intensifikasi pengelolaan hutan dan hasil hutan.
- Menjamin kelestarian usaha dan daya dukung kehidupan dari hutan.
Tags:
|