|
Standar Penafsiran Citra Optik Resolusi Sedang |
|
|
|
Written by Awaliyan
|
|
Saturday, 23 August 2008 15:40 |
Latar Belakang
Dalam rangka pemantauan sumber daya hutan (SDH) untuk mendukung kebijakan prioritas Departeman Kehutanan. Departemen Kehutanan melaksanakan penafsiran citra resolusi sedang seluruh Indonesia setiap tiga tahun. Kegiatan penafsiran dilakukan oleh Pusat Inventarisasi dan Perpetaan Hutan bersama UPT (Unit Pelaksana Teknis) Badan Planologi Kehutanan yang ada di seluruh Indonesia, yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Penafsiran Citra tersebut menghasilkan informasi tentang penutupan lahan, sebagai dasar dalam perhitungan tingkat deforestasi dan pemetaan sebaran lokasi areal yang mengalami deforestasi. Informasi tersebut diperlukan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan lestari.
Untuk keseragaman, konsistensi dan akurasi dalam penafsiran citra resolusi sedang, dipandang perlu untuk menyusun standar kelas-kelas penutupan lahan/hutan yang baku, khususnya untuk kepentingan Departemen Kehutanan. Hasil penafsiran citra yang dilakukan Departemen Kehutanan disajikan dalam bentuk peta penutupan lahan yang terdiri dari kelas penutupan lahan hutan dan kelas penutupan lahan bukan hutan. Dengan pembakuan kelas penutupan lahan maka pengguna, instansi terkait dan para pihak lainnya akan mempunyai pemahaman yang sama terhadap kelas-kelas penutupan lahan yang digunakan sehingga akan memudahkan dalam tukar menukar (sharing/exchange) informasi penutupan lahan antar instansi di pusat maupun di daerah.
Ruang Lingkup
Standar ini meliputi istilah dan definisi yang terkait dengan penafsiran citra dan kelas penutupan lahan untuk kehutanan, jenis data yang dipergunakan, pengelolaan yang dilakukan, klasifikasi dan struktur klasifikasi, metode atau detil tahapan kegiatan dan standar klasifikasi dengan data dan metode yang dipilih, berikut standar penyajiannya. Standar ini dipergunakan sebagai pedoman baku dalam mengerjakan penafsiran citra satelit resolusi sedang dan menyajikan data penutupan lahan Indonesia dalam rangka pemantauan sumberdaya hutan.
a. Jenis Data yang digunakan
Citra Satelit Optis Resolusi Sedang, yaitu citra hasil penginderaan suatu jenis satelit tertentu yang menggunakan gelombang cahaya tampak untuk menangkap obyek di permukaan bumi dengan resolusi spasial antara 20-80 meter dan dapat dipetakan dengan skala 1:50.000 sampai dengan 1:250.000, yang termasuk dalam jenis citra ini antara lain adalah Landsat 7 ETM +, Spot HRV
b. Pengelolaan yang dilakukan
Terlebih dahulu dilakukan penggabungan citra yang akan di interpretasi menjadi citra gabungan 3 band atau lebih berdasarkan resolusi spasial yang sama dengan menggunakan perangkat lunak pengolah citra. Setelah itu dilakukan geo ortho rektifikasi berdasarkan citra Landsat ortho. Hal ini dilakukan karena hasil penafsiran akan dipetakan ke dalam Peta Dasar Tematik Kehutanan yang bersumber dari citra Landsat ortho. Setelah itu dilakukan penafsiran dengan cara melakukan deliniasi dengan cara digitasi on screen, yaitu proses digitasi yang dilakukan secara langsung di atas layar komputer setelah citra sebagai sumber datanya telah diolah untuk memberikan kenampakan visual yang optimal (enchancement) untuk menunjukkan perbedaan obyek satu dengan lainnya dengan skala pada screen komputer 1:50.000.
c. Elemen (unsur) interpretasi
Elemen atau unsur yang digunakan untuk menafsirkan suatu kenampakan pada citra, Elemen (unsur) tersebut terdiri dari warna/rona, bentuk, ukuran, bayangan, pola, tekstur, struktur, situs, dan asosiasi. Ada objek yang dapat ditentukan hanya dengan satu elemen saja, tetapi ada juga yang baru dapat ditentukan setelah mengkaji sembilan elemen interpretasi.
d. Metode interpretasi
Metode interpretasi yang digunakan adalah interdepedensi on screen, yaitu mendasarkan pada hasil penafsiran periode/tahun sebelumnya. Dengan demikian tidak mengulang penafsiran dari awal, hanya melakukan pencermatan dan deliniasi pada bagian yang mengalami perubahan penutupan lahan.
e. Klasifikasi dan kodefikasi
Gambaran obyek (kenampakan biofisik) di permukaan bumi yang diperoleh dari sumber data terpilih (umumnya data penginderaan jauh) dan dikelompokkan ke dalam kelas-kelas tutupan yang sesuai dengan kebutuhannya. Klasifikasi dilakukan dengan mendasarkan 23 kelas penutupan lahan. Setelah citra dideliniasi, kemudian dilakukan pemberian kode berdasarkan hasil penafsiran, yaitu berdasarkan kelas penutupan lahan yang digunakan, terdiri atas:
============================================ No. Kelas Penutupan Lahan Kode 1. Hutan Primer 2001 2. Hutan Sekunder 2002 3. Hutan Rawa Primer 2005 4. Hutan Rawa Sekunder 20051 5. Hutan Mangrove Primer 2004 6. Hutan Mangrove Sekunder 20041 7. Semak / Belukar 2007 8. Belukar Rawa 20071 9. Rumput 3000 10. Hutan Tanaman 2006 11. Perkebunan 2010 12. Pertanian Lahan Kering 20091 13. Pertanian Lahan Kering Campur 20092 14. Sawah 20093 15. Tambak 20094 16. Tanah Terbuka / Kosong 2014 17. Pertambangan 20141 18. Pemukiman 2012 19. Air 5001 20. Rawa 50011 21. Awan 2500 22. Bandara 20121 23. Transmigrasi 20122 ============================================
f. Penyajian Data
Konsistensi kelas hasil penafsiran dari waktu ke waktu adalah sangat penting. Konsistensi tersebut mengandung pengertian:
- Kelas objek yang sama akan didefiniskan sebagai kelas yang sama, walaupun menggunakan sumber data yang berbeda-beda.
- Kelas yang ada dapat diturunkan atau didetilkan dalam sub-sub kelas yang dapat disajikan sesuai dengan kebutuhan skala peta an sumber data yang ada, namun sub-sub kelas tersebut harus tetap dapat dikelompokkan kembali (grouping) menjadi kelas-kelas awalnya.
- Sub-sub kelas yang ada di dalam tiap kelas dapat dideteksi oleh sumber data remote sensing dengan resolusi yang lebih baik.
Untuk konsistensi pada proses interpretasi dan pemetaan, dipergunakan batasan sebagai berikut:
- Penyajian data pada skala 1:250.000 atau 1:100.000. Objek satuan pemetaan terkecil berukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
- Identifikasi objek dilakukan berdasarkan kenampakan tertera (Exiting) pada citra dan bukan berdasar kemungkinan perkembangan penutupan, kecuali dilengkapi dengan informasi lapangan.
- Identifikasi objek dapat lebih didetilkan berdasarkan informasi lapangan ataupun local knowledge dari penafsir.
PUSAT INVENTARISASI DAN PERPETAAN HUTAN BADAN PLANOLOGI KEHUTANAN DEPARTEMEN KEHUTANAN JAKARTA 2007
Tags:
|