|
Written by Koko
|
|
Friday, 16 January 2009 14:54 |
*Saya membuat di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Poltabes Jl. Bhayangkara
Yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotokopinya
- Fotokopi kartu keluarga.
- Pas photo warna ukuran 4 x 6 enam lembar. (Untuk jaga-jaga, membawa pula yang ukuran 3 x 4 dengan jumlah yang sama).
- Uang, sekitaran >Rp. 50.000,00. Bawa pecahan Rp. 10.000,00 aja supaya mudah.
- Map; warna merah, biru, dan kuning (jika tujuan pembuatan SKCK adalah untuk melamar kerja maka gunakan map warna merah).
- Pulpen dan correction pen (tipe-ex) Tentu Saja.
- Paperclip.
Yang harus diketahui untuk mengisi form syarat pembuatan SKCK:
- Umur Ibu dan Ayah kita serta tempat tanggal lahirnya.
- Pekerjaan sekarang Ibu dan Ayah kita.
- Pendidikan terakhir Ibu dan Ayah kita.
- Data tentang diri kita sendiri tentu Saja.
- Umur saudara/saudari kita serta tempat tanggal lahirnya.
- Pekerjaan sekarang saudara/saudari kita.
- Pendidikan terakhir saudara/saudari kita.
Biaya:
1. Di kelurahan: Biaya pembuatan surat pengantar ke Poltabes: Rp. 20.000,00, 2. Di Poltabes:
- Biaya cap sidik jari: Rp. 10.000,00
- Biaya pembuatan SKCK: Rp. 20.000,00
Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
- Meminta surat pengantar dari ketua RT dengan membawa fotokopi kartu keluarga, kita bisa katakan; mau buat surat pengantar untuk bikin SKCK, harap diperhatikan bahwa ketua RT lebih kenal dengan istilah SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), hanya istilahnya yang berbeda tapi suratnya sama saja. Pastikan bahwa no kartu keluarga dan no ktp di dalam kartu keluarga tersebut jelas terlihat karena angka-angka itulah yang diperlukan RT untuk membuat surat pengantar tersebut. Saya tidak dipungut biaya disini.
- Memasukkan surat pengantar, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP dalam map (warna terserah) lalu bawa ke Kelurahan Air Hitam (Jl. Pandan Wangi samping Komplek Perumahan Ratindo). Setelah sampai disana bilang minta surat pengantar untuk bikin SKCK. Menunjukkan KTP asli saat diminta lalu menunggu sebentar. Saat pembuatan sudah selesai, pegawai terkait meminta Saya untuk mengecek ulang data yang sudah ia ketik, Saya cek seluruhnya dengan teliti. Setelah ini, pegawai terkait memberi tahu Saya biaya pembuatannya. Biayanya Rp. 20.000,00 ketika Saya membuat surat ini, tanggal tepatnya ialah 4 September 2008.
- Memasukkan surat pengantar dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, dan pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar ke dalam map warna merah. Saya menggunakan paper clip agar tidak tercecer. Pergi ke Poltabes Jl. Bhayangkara. Mencari ruangan yang di depannya bertuliskan kira-kira seperti ini (kalau tidak salah); ‘layanan pembuatan SKCK’. Setelah sampai di dalam, mengatakan pada petugas bahwa Saya ingin membuat SKCK untuk (tujuan Saya; melamar pekerjaan). Memberikan map Saya. Saya diberi form untuk diisi. Setelah selesai mengisi form Saya diminta untuk membuat kartu cap sidik jari. Ruangan cap sidik jari hampir berseberangan dengan ruangan SKCK tadi hanya saja agak ke kiri sedikit, Saya ketemu ruangan yang di depannya bertuliskan kira-kira seperti ini (kalau tidak salah); ‘cap sidik jari’. Setelah di dalam ruangan, mengikuti instruksi-instruksi yang diberikan petugas, setelah selesai Saya diminta biaya pembuatan kartu cap sidik jari tersebut sebesar Rp.10.000,00 (Saya membuat ini tanggal 4 September 2008).
- Setelah itu kembali ke ruangan ‘layanan pembuatan SKCK’ menyerahkan map Saya kepada petugas tadi. Petugas akan memberitahu Anda kapan Anda bisa mengambil SKCKnya.
- Setelah mendapat SKCK Saya langsung fotokopi sebanyak 5 lembar lalu langsung Saya legalisir di ruangan yang sama (agak masuk ke dalam).
(Semoga tulisan ini dapat membantu saudara (i) dalam pembuatan SKCK, terima kasih).
Tags:
|