|
Pengalaman Memperbaharui SKCK |
|
|
|
Written by Koko
|
|
Friday, 16 January 2009 15:32 |
*Saya memperbaharui di Poltabes Jl. Bhayangkara
Yang harus dibawa:
- SKCK asli yang ingin diperbaharui.
- KTP asli dan fotokopinya.
- Pas photo warna ukuran 4 x 6 enam lembar. (untuk jaga-jaga, membawa pula yang ukuran 3 x 4 dengan jumlah yang sama).
- Map warna dan kuning
- Pulpen dan correction pen (tipe-ex) Tentu Saja.
- Paperclip.
Biaya:
Saya tidak dipungut biaya.
Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
- Langsung masuk ke ruangan pembuatan SKCK (saat itu karena orang yang ingin melamar CPNS sangat banyak ruangannya dipindah ke gedung serbaguna), langsung menyerahkan SKCK asli, fotokopi KTP, dan pas photo yang sudah dimasukkan ke dalam map kuning kepada petugas yang bersangkutan. Petugas lalu memberitahu Saya kapan Saya bisa mengambil SKCKnya.
- Setelah mendapat SKCK Saya langsung fotokopi sebanyak 5 lembar lalu langsung Saya legalisir (waktu itu Saya legalisirnya di depan ruang serbaguna).
Tags:
|